Melalui akun Facebooknya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa besaran utang yang disebut jauh dari sebagaimana aslinya yang sebesar Rp 8.540 triliun. Frans juga mengatakan bahwa penarikan utang pemerintah dilakukan atas persetujuan DPR RI melalui undang-undang (UU) APBN.
"Utang negara juga selalu dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPR melalui pengesahan UU APBN setiap tahunnya. Pengelolaannya selalu diawasi oleh DPR dan tetap dalam batas-batas yang telah diatur dalam UU Keuangan Negara," tulis Frans seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Rabu (27/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Utang negara juga selalu dilakukan setelah melalui pembahasan dan persetujuan DPR"Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti. |
"Kebijakan utang dan pengelolaan keuangan negara diawasi oleh berbagai lembaga mulai dari DPR, BPK, Kreditor hingga lembaga pemeringkat independen di tingkat global seperti Moody's, Fitch S&P, JCRA (Japan Credit Rating Agency) serta R&I (Rating & Investment)," tambah Frans.
Frans juga merespons pernyataan Prabowo yang menyebut utang Indonesia berbahaya. Ia menjelaskan bahwa lembaga pemeringkat tersebut menaikkan peringkat utang Indonesia menjadi Baa2/outlook stabil pada bulan April 2018.
"Lembaga pemeringkat Moody's justru telah menaikkan rating utang Indonesia dari Baa3/outlook positif menjadi Baa2/outlook stabil pada bulan April 2018. Rating tersebut adalah rating tertinggi yang pernah diberikan Moody's kepada Indonesia selama ini," tulis Frans. (ara/dna)










































