Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?

Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Jun 2018 07:20 WIB
Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai tindak lanjut Keputusan Presiden Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2018 yang menetapkan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 Juni 2018 sebagai libur nasional.

Surat edaran bernomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Ada sejumlah poin tertuang dalam surat tersebut yang mengatur pelaksanaan libur nasional terhadap para pekerja/buruh. Salah satunya menyinggung mengenai lembur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi, bagi pekerja yang tidak libur saat Pilkada, apakah mendapatkan uang lembur?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, menegaskan agar perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Pilkada membayar uang lembur.

Kata Hanif, sesuai dengan Keputusan Presiden maka secara prinsip 27 Juni 2018 diputuskan sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya.

"Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hanif.

Bila ada perusahaan yang melanggar, Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," tambah Hanif.

Karyawan yang masuk pada hari libur Pilkada kali ini berhak mendapatkan uang lembur. Meski begitu, pengusaha merasa terbebani dengan kewajiban tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyampaikan keberatan jika karyawan yang masuk hari ini dianggap lembur.

"Yang membuat jengkel karyawan itu harus dibayar lembur," katanya saat dihubungi detikFinance.

Dihubungi terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bahlil Lahadalia juga mengatakan, memberlakukan lembur bagi karyawan yang kerja hari ini bakal membebani perusahaan.

Hanya saja, itu dianggap sebagai konsekuensi agar kegiatan usaha tetap jalan.

"Pasti membebankan perusahaan, tapi daripada produksi kita nggak jalan. Tapi itu tergantung dari perusahaan masing-masing dengan jenis kerjaannya masing masing. Jadi itu diatur dalam manajemen internal perusahaan," terangnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani, menjelaskan untuk karyawan biasa tentu akan mendapat insentif.

"Tunjangan saat libur nasional berlaku seperti tunjangan pada hari kerja biasa misalnya tunjangan transport dan makan. Yang mahal adalah tarif lembur yang di atas tarif lembur hari kerja biasa," jelas dia.

Sementara itu tunjangan juga akan diberikan ke beberapa jabatan lainnya. Namun, Hariyadi menjelaskan untuk level management tidak akan mendapat tunjangan namun akan diberikan insentif

"Tunjangan dan lembur pada umumnya berlaku untuk karyawan di level bukan management. Management atau manager ke atas pada umumnya tidak mendapat lembur tapi mendapat insentif kinerja," kata dia.

Hide Ads