Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?

Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 28 Jun 2018 07:20 WIB
Setelah Nyoblos Langsung Ngantor, Dapat Uang Lembur Enggak?
Foto: Muhammad Ridho

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, menegaskan agar perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Pilkada membayar uang lembur.

Kata Hanif, sesuai dengan Keputusan Presiden maka secara prinsip 27 Juni 2018 diputuskan sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya.

"Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Hanif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila ada perusahaan yang melanggar, Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," tambah Hanif.

Hide Ads