Salinan Keputusan para pemegang saham PT Surveyor Indonesia (Persero) ini berisi tentang pemberhentian perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia.
Salinan keputusan diserahkan oleh Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro. Hadi juga dalam kesempatan ini Direktur Utama PT Sucofindo (Persero) Bachder Djohanbudin. Selain itu dihadiri juga oleh Dewan Komisaris PT Surveyor Indonesia (Persero), serta pejabat di lingkungan Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, dilakukan pengubahan nomenklatur jabatan direksi Surveyor Indonesia, yaitu Direktur menjadi Direktur Komersial 1 dan 2, serta penambahan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis.
Para pemegang saham kemudian mengalihkan penugasan Dian M. Noer yang diangkat berdasarkan keputusan para pemegang saham PT Surveyor Indonesia (Persero) Nomor: SK-132/MBU/07/2016, Nomor: SGS-01/07/2016, Nomor: 0410/DRU-VII/SP/2016 tanggal 1 Juli 2016 semula Direktur Perusahaan Perseroan (Persero) PT Surveyor Indonesia menjadi Direktur Utama Perusahaan.
Untuk mengisi perubahan nomenklatur jabatan angota-anggota Direksi Perusahaan, diangkat nama-nama sebagai berikut:
1. Tri Widodo sebagai Direktur Komersial 1
2. Darwin Abas sebagai Direktur Komersial 2
3. Rosmanidar Zulkifli sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
Dengan demikian susunan Direksi PT Surveyor Indonesia (Persero) adalah sebagai berikut :
1. Dian M. Noer sebagai Direktur Utama
2. Tri Widodo sebagai Direktur Komersial 1
3. Darwin Abas sebagai Direktur Komersial 2
4. Rosmanidar Zulkifli sebagai Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis
(ara/eds)











































