Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Beberapa aturan pun sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.
Sementara itu, ia menegaskan pada dasarnya sistem ini sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Jokowi.
Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui website www.oss.go.id. (dna/dna)