Staf Khusus Menteri Kemenko Perekonomian Edy Irawady mengatakan saat ini kondisi sistem OSS telah siap 100% dilaksanakan di daerah.
Baca juga: Seluruh Izin Baru Bakal Diproses Online |
Adapun hal ini didorong oleh bimbingan teknis yang dilakukan terus menerus kepada sumber daya manusia (SDM) di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini tidak akan kendala yang berarti dalam bimbingan teknis kepada SDM.
Senada dengan Edi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan aturan tersebut telah siap diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
"Pasti bisa. Kan ini yang punya kewenangan presiden dan dia maunya begini," tutupnya.
Sekadar informasi, aturan OSS tersebut telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Juni 2018 dalam PP nomor 24 tahun 2018. (dna/dna)