Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online

Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 30 Jun 2018 12:16 WIB
Investor Urus Izin Tak Perlu Bolak-balik, Cukup via Online
Menko Perekonomian Darmin Nasution/Foto: Selfie Miftahul/detikFinance
Jakarta - Pemerintah menyiapkan aturan perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) untuk segera diluncurkan. Sistem ini membantu investor mengurus perizinan dengan data yang terintegrasi.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan adanya sistem tersebut, semua permohonan izin nantinya akan diproses secara online.


"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelasnya dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).


"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.

Dirangkum detikFinance, Sabtu (30/6/2018) ini rencana lengkap pelaksanaan sistem OSS:
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution mengatakan dengan adanya sistem tersebut, semua permohonan izin nantinya akan diproses secara online

"Mulai saat ini, izin-izin berusaha yang diajukan sebelum berlakunya PP ini dan belum diterbitkan izinnya, akan diproses melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS," jelasnya dalam acara sosialisasi OSS di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Darmin menjelaskan perizinan yang telah terbit sebelum diberlakukannya aturan tersebut dan memerlukan izin baru dapat dilakukan melalui sistem OSS. Nantinya, setiap investor akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Namun yang paling penting, sistem perizinan di kementerian atau lembaga dan daerah tetap dapat menerima pengajuan perizinan baru," imbuh Darmin.

Sementara itu, ia menegaskan pada dasarnya sistem ini sudah siap dan menunggu peluncuran yang akan dilakukan oleh Jokowi.

Apabila sistem ini sudah diluncurkan (go-live), selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui website www.oss.go.id.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menghentikan pelayanan proses dan penerbitan izin. Hal ini berkaitan dengan akan diluncurkannya sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS).

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan saat ini sistem di BKPM sedang dalam proses transisi data ke sistem OSS. Nantiny, semua izin akan ditampung terlebih dahulu oleh BKPM.


"Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, BKPM untuk sementara ini akan tampung dulu segala permohonan izin untuk disalurkan nanti ke OSS setelah OSS telah resmi dilaunching," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima detikFinance, Jumat (29/6/2018).


Lebih lanjut, Thomas menjelaskan saat ini masih ada beberapa izin yang masih akan diproses dan diterbitkan di BKPM. Untuk itu, pihaknya sedang melakukan verifikasi izin-izin tersebut.


"Ada beberapa izin yang masih akan diprpses dan diterbitkan di BKPM dan bukan di OSS, bahkan pasca berlakunya PP 24/2018. Namun BKPM sedang dalam proses memverifikasi persis izin-izin mana yang termasuk dalam pengecualian tersebut," terangnya.


Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih tetap buka seperti biasa. Hal itu untuk melayani pertanyaan, permohonan dan izin investor, serta untuk menampung permohonan izin sementara.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Beberapa aturan pun sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS) bakal dioperasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selama enam bulan pertama sebelum nantinya dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan pada dasarnya pengendali pusat sistem OSS adalah BKPM. Namun hingga saat ini BKPM belum menyanggupi hal itu karena ada beberapa hal yang belum siap.

Oleh karena itu, Kemenko Perekonomian akan mengambil alih pelaksanaan OSS setelah diluncurkan selema enam bulan. Sehingga nantinya, ketika BKPM siap pelaksanaannya dapat dipindah kembali.

"Rencanannya gitu. Jadi BKPM itu penyelenggara kelembagaan OSS PTSP mereka sebagai pusat kan. Kalau sudah siap itu enam bulan dikembalikan siap SDM, siap sistem kita pindahin (dari Kemenko Perekonomian ke BKPM)," jelasnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Lebih lanjut, ia memaparkan pada dasarnya sistem tersebut telah siap untuk digunakan dan dirilis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun hingga saat ini masih menunggu jadwal dari Jokowi.

"Ini sudah siap 100% kita tunggu saja waktu presiden kapan bisa launching," terangnya.

Sistem OSS nantinya akan dilaksanakan di daerah. Pasalnya, sistem ini menggabungkan aturan daerah yang satu dengan daerah yang lain.

Staf Khusus Menteri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan saat ini kondisi sistem OSS telah siap 100% dilaksanakan di daerah.

Adapun hal ini didorong oleh bimbingan teknis yang dilakukan terus menerus kepada sumber daya manusia (SDM) di daerah.

"Sudah kan kita sudah 7 kali melakukan bimbingan teknis ini kita training di sini tes aplikasi. Mereka senang, mereka latihan lagi di rumah lalu datang ke kantor saya," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (29/6/2018).

Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini tidak akan kendala yang berarti dalam bimbingan teknis kepada SDM.

Senada dengan Edi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan aturan tersebut telah siap diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

"Pasti bisa. Kan ini yang punya kewenangan presiden dan dia maunya begini," tutupnya.

Hide Ads