Gara-gara Truk Obesitas, Laju di Tol Cuma 40 Km/jam

Gara-gara Truk Obesitas, Laju di Tol Cuma 40 Km/jam

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 03 Jul 2018 13:11 WIB
Gara-gara Truk Obesitas, Laju di Tol Cuma 40 Km/jam
Foto: pasangmata.com
Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan permasalahan mengenai dampak dari truk obesitas dan overdimensi tidak hanya kerusakan inftrastruktur jaalan, namun juga menyebabkan rute tol menjadi lambat.

Ia mencontohkan jalur Jakarta-Bandung normalnya bisa diakses dengan kecepatan 60-70 km/jam. Namun karena banyak truk besar yang melintas, pengemudi lainnya harus menyesuaikan kecepatan dengan truk besar.

"Belum lagi kita bicara soal kecepatan mengapa Jakarta-Bandung begitu lambat, rata-rata kecepatan sebenarnya bisa 60-70 km/jam. Tapi karena ada truk overload akibatnya hanya bisa 40 km/jam, perjalanannya jadi empat sampai lima jam, ini yang harus diperbaiki," kata dia, Gedung Kementerian Perhubungan, Selasa (3/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu setiap tahun negara rugi Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalanan yang rusak akibat truk obesitas. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menjelaskan setiap tahun pemerintah perlu mengeluarkan anggaran besar untuk memoles kembali jalan tol yang rusak akibat sering dilalui oleh truk kelebihan muatan.

"Setiap tahun negara rugi Rp 43 triliun akibat truk obesitas, kita usahakan permasalahan tersebut akan bisa terselesaikan tahun 2018," kata dia saat peresmian aturan angkutan barang overdimensi dan obesitas di Kementerian Perhubungan, Selasa (3/7/2018).


Ia juga berharap ke depan di setiap pintu tol tersedia jembatan timbang agar truk-truk obesitas tidak bisa lewat jalur tol

"Kita harapkan semua jalan tol, dan ini terdekat kita harapkan masih Japek (Jakarta-Cikampek)," kata dia

Sebelumnya pagi tadi Kementerian Perhubungan pagi ini menandatangani perjanjian larangan truk obesitas dan overdimensi dengan beberapa lembaga terkait seperti Kepolisian, Kementerian PUPR, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung lembaga non pemerintah seperti Gakindo, Aptrindo, Organda Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Pupuk, Asosiasi Baja, Asosiasi Semen.


Saat ini sudah banyak aturan yang melarang mengenai truk obesitas namun belum banyak yang tahu soal overdimensi. Overdimensi merupakan kondisi di mana truk modifikasi yang seharusnya tidak boleh dilakukan.

Contohnya dengan mengelas bagian belakang truk agar lebih panjang dan bisa memuat lebih banyak barang. Larangan Ini dilakukan agar tidak ada lagi yang memberikan ruang lebih pada truk truk besar. (ang/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads