4 Jurus Pemerintah Genjot PNBP

4 Jurus Pemerintah Genjot PNBP

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 03 Jul 2018 15:40 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Usai memaparkan asumsi dasar dan subsidi energi untuk 2019, pemerintah membeberkan jurus pemungutan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), khususnya bagi kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki kontribusi besar.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, setidaknya ada empat faktor yang bisa meningkatkan jumlah PNBP lainnya atau yang berasal dari K/L.


"Ketika pemerintah memikirkan mengenai kebijakan PNBP, maka ada empat hal yang menjadi pemikiran yang sekaligus harus dipikirkan oleh pemerintah masing-masing K/L dalam merumuskan berapa besaran PNBP nya," kata Suahasil di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PNBP lainnya merupakan penerimaan negara yang berasal dari K/L atas kegiatan layanan yang diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan tugas dan fungsinya serta penerimaan lainnya di luar penerimaan sumber daya alam, bagian laba BUMN, maupun pendapatan BLU.


Empat faktor yang bisa meningkatkan jumlah PNBP lainnya, kata Suahasil pertama adalah peningkatan perbaikan layanan dari pemerintah. Mulai dari meningkatkan intensifikasi penagihan, meningkatkan efisiensi produktivitas.

Kedua, mengenai tarif layanan apakah perlu dinaikkan atau tetap. Namun, pemerintah tetap mengaitkannya dengan daya beli masyarakat, dan kalau ada perubahan tarif akan dilakukan revisi peraturan terkait.


Ketiga, lanjut Suahasil, mengenai perbaikan tata kelola dari PNBP itu sendiri, dan keempat, perluasan dan pemanfaatan IT.

"Jadi faktor-faktor yang mempengaruhi besaran PNBP biasanya empat hal ini, objek apa, tarif berapa, volume layanan berapa, dan kualitas layanan," jelas dia.

Ada 6 K/L yang berkontribusi besar terhadap PNBP lainnya, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika di 2018 sebesar Rp 18,67 triliun. Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 9,73 triliun, Kepolisian RI sebesar Rp 10,90 triliun.

Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) sebesar Rp 2,35 triliun, Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp 3,25 triliun, dan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 9,0 triliun. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads