Sementara, gaji staf terendah sebesar US$ 30.000 per tahun atau Rp 420 juta. Sebulannya sekitar Rp 35 juta per bulan. Lantas, bagaimana dengan gaji staf Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
Pendapatan staf Jokowi sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Keuangan Bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden. Dalam peraturan tersebut disebutkan, kepada deputi, staf khusus, dan tenaga profesional pada Kantor Staf Presiden diberikan hak keuangan setiap bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tenaga profesional yang dimaksud ialah tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Lalu, disebutkan dalam peraturan ini hak keuangan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
"Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat 1.
Sementara, untuk deputi, staf khusus, dan tenaga profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan penghasilan yang diterima pegawai negeri.
Berikut besaran hak keuangan deputi, staf khusus, dan tenaga profesional di Kantor Staf Presiden.
1. Deputi Rp 51 juta
2. Staf khusus Rp 36,5 juta
3. Tenaga ahli utama Rp 36,5 juta
4. Tenaga ahli madya Rp 32,5 juta
5. Tenaga ahli muda Rp 19,5 juta
6. Tenaga terampil Rp 15,5 juta.