KPPU Cermati Risiko Monopoli Setelah Grab Caplok Uber

KPPU Cermati Risiko Monopoli Setelah Grab Caplok Uber

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Jul 2018 13:25 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami dampak akuisisi Grab terhadap Uber. Merger kedua perusahaan transportasi online ini dianggap bisa membuat iklim usaha tidak sehat.

"Akuisisi Uber sama Grab, kemudian ojek online ini sedang kita dalami, dan hari ini kami ada rapat dengan Kementerian Perhubungan mengenai transportasi online ini," kata Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).



Saksikan juga video 'Ini Langkah Grab Indonesia Pasca Akuisisi Uber':

[Gambas:Video 20detik]



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya pun sedang mengkaji apakah pasca Grab akuisisi Uber menimbulkan pelanggaran dalam kegiatan usaha. Namun untuk masalah akuisisinya sendiri, KPPU tak memiliki wewenang.

"Karena dia mergernya nggak bisa secara hukum, kita masih debatable kan, nah tapi pelakunya tetap kita pantau. Jadi kalau dia abuse (menyalahgunakan), kena pasal pasal lain, bukan kena pasar merger," ujarnya.

"Tentu kita lihat tingkah laku apakah dia menghambat pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, apakah dia jual murah, predatory pricing," lanjutnya.


Kata dia, pihaknya pun mendalami persaingan usaha di sektor ini dengan melakukan investigasi.

"Tim kita terus investigasi kasus ini. Ini termasuk yang kita utamakan karena merupakan prioritas juga, digital ekonomi ini menjadi prioritas dari KPPU periode sekarang," tambahnya.

KPPU Cermati Risiko Monopoli Setelah Grab Caplok Uber
Tonton video Grab Luncurkan Layanan Baru dan Perbaiki Teknologi:

[Gambas:Video 20detik] (dna/dna)

Hide Ads