"Akuisisi Uber sama Grab, kemudian ojek online ini sedang kita dalami, dan hari ini kami ada rapat dengan Kementerian Perhubungan mengenai transportasi online ini," kata Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Mendag Rapat Bareng KPPU Bahas RUU Monopoli |
Saksikan juga video 'Ini Langkah Grab Indonesia Pasca Akuisisi Uber':
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dia mergernya nggak bisa secara hukum, kita masih debatable kan, nah tapi pelakunya tetap kita pantau. Jadi kalau dia abuse (menyalahgunakan), kena pasal pasal lain, bukan kena pasar merger," ujarnya.
"Tentu kita lihat tingkah laku apakah dia menghambat pelaku usaha lain, apakah dia diskriminatif, apakah dia jual murah, predatory pricing," lanjutnya.
Kata dia, pihaknya pun mendalami persaingan usaha di sektor ini dengan melakukan investigasi.
"Tim kita terus investigasi kasus ini. Ini termasuk yang kita utamakan karena merupakan prioritas juga, digital ekonomi ini menjadi prioritas dari KPPU periode sekarang," tambahnya.
[Gambas:Video 20detik] (dna/dna)