Mengarah Monopoli, KPPU Singapura Jatuhkan Sanksi ke Grab dan Uber

Mengarah Monopoli, KPPU Singapura Jatuhkan Sanksi ke Grab dan Uber

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 10 Jul 2018 15:39 WIB
Foto: Reuters
Jakarta - Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) alias Komisi persaingan usaha Singapura mengusulkan denda ke Grab dan Uber terkait merger kedua perusahaan yang dinilai mengarah pada monopoli.

"CCCS telah mengirim surat kepada masing-masing pihak (Uber dan Grab) pada 9 Maret 2018 untuk menjelaskan pemberitahuan merger Singapura dan memberikan wewenang untuk melakukan penyelidikan, memberikan arahan, menjatuhkan sanksi keuangan dan/atau memberlakukan langkah-langkah sementara pada Para Pihak," bunyi keterangan resmi di situs CCCS, seperti dikutip Selasa (10/7/2018).
Sanksi tersebut diberikan lantaran kedua belah pihak dianggap tak bisa menunjukkan bukti adanya efisiensi dari adanya merger. Alih-alih, aksi korporasi tersebut malah mengindikasikan adanya upaya monopoli bisnis angkutan online di Singapura.

"Para pihak belum dapat menunjukkan bahwa Transaksi menimbulkan efisiensi yang akan lebih besar daripada kerugian terhadap persaingan," tulis keterangan resmi CCCS lagi.
Di Indonesia sendiri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal mendalami dampak akuisisi Grab terhadap Uber. Merger kedua perusahaan transportasi online ini dianggap bisa membuat iklim usaha tidak sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akuisisi Uber sama Grab, kemudian ojek online ini sedang kita dalami, dan hari ini kami ada rapat dengan Kementerian Perhubungan mengenai transportasi online ini," kata Ketua KPPU Kurnia Toha di kantornya, Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Tonton video Grab Luncurkan Layanan Baru dan Perbaiki Teknologi:

[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)

Hide Ads