PLN Diduga Korupsi Rp 337 Miliar

PLN Diduga Korupsi Rp 337 Miliar

- detikFinance
Kamis, 28 Jul 2005 08:50 WIB
Jakarta - Setelah diguncang kasus dugaan korupsi dana tantiem sebesar Rp 4,3 miliar, agaknya PLN masih akan berurusan dengan pihak penyidik dalam kasus korupsi lainnya. Direksi PLN diduga terlibat kasus korupsi terhadap pengadaan costumer information system yang merugikan negara Rp 337 miliar.Kasus dugaan korupsi PLN ini dilakukan dengan melakukan pelanggaran terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa. Selain itu juga terjadi mark up harga atas biaya pengeluaran program tersebut.Menurut sumber detikcom di Kementrian BUMN dalam waktu dekat kasus ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini pun dianggap telah matang dan siap untuk dilimpahkan ke penyidik.Kasus ini bermula ketika Politeknik ITB pada tahun 1995 mendapat pekerjaan sistem infomasi PLN Disjaya dan Tangerang. Kemudian Poltek ITB mensuborderkan proyek itu kepada PT Netway Utama yang kemudian mematenkan customer care billing system (CCBS). Proposal dari PT NU ini kemudian disetujui oleh Direktur Pemasaran dan Distribusi PLN pada 13 Oktober 2000 setelah dilakukan rapat direksi yang dipimpin oleh Direktur PLN Eddie Widiono. Setelah itu diterbitkan lah surat penunjukan langsung dan penerbitan letter to proceed oleh PLN Disjaya dan Tangerang kepada direksi PLN. Direksi PLN pun menindaklanjuti dan melakukan negosiasi dengan PT NU dan perusahaan yang ditunjuk PLN ini pun dinyatakan sebagai pemenang tender dengan metode penunjukan langsung. Seharusnya untuk proyek seperti ini PLN tidak melakukan metode penunjukan langsung melainkan dilakukan melalui tender. Selain itu, PLN ternyata bukan sebagai pihak yang seharusnya memiliki hak paten terhadap CCBS (customer care billing system) ini. Tapi sistem ini malah dipatenkan oleh pihak PT NU sebagai perusahaan yang ditunjuk langsung. Malahan, semua bahan, data dan program proyek ini sebenarnya sudah dimiliki oleh PLN.Selain metode penunjukan langsung yang dinilai menyimpang terjadi juga mark up dalam proyek ini. Mark up itu terletak pada pengadaan biaya pengadaan sumberdaya manusianya. "Bagaimana tidak, gaji seorang office boy saja bisa sampai Rp 7 juta. Belum lagi gaji manajer pelaksana proyek ini yang melebihi gaji direktur PLN," kata sumber itu."Kasus ini tidak hanya terjadi di PLN Disjaya dan Tangerang saja tapi juga di daerah kerja PLN lainnya," kata sumber itu kepada detikcom di Jakarta, Kamis (28/7/2005). Staf Ahli Bidang Komunikasi Menneg BUMN Lendo Novo kepada detikcom membenarkan soal adanya dugaan korupsi dalam kasus PLN ini yang dinilai merugikan negara Rp 337 miliar ini. Kasus ini dinilai oleh tim investigasi sudah dalam tahap matang, dan sudah dilaporkan kepada Menneg BUMN untuk siap dilaporkan kepada tim penyidik. Kasus di PLN ini, termasuk dalam 7 kasus dugaan korupsi di BUMN yang dinilai matang setelah melalui pembahasan dan penelitian yang mendalam. "Sebenarnya ratusan pengaduan yang kami terima soal adanya dugaan korupsi di BUMN. Tapi dari ratusan laporan itu hanya 30 kasus yang kami anggap memenuhi unsur dugaan korupsi dan ditindaklanjuti," kata Lendo.Lendo menyatakan, dari 30 kasus itu sebanyak 7 kasus dianggap matang dan sisanya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim investigasi. Tim investigasi Kementerian BUMN ini memang dibentuk oleh Sugiharto untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di BUMN."Kita hanya melaporkan kasus ini kepada menteri. Dan keberadaan tim kami tidak akan tumpang tindih dengan tim penyidik ataupun BPK dan BPKP, karena kerja kami sifatnya undercover," kata anggota PKS ini. (mar/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads