Pemerintah nantinya di 1 Agustus 2018 akan mengaktifkan tiga jembatan timbang untuk memfasilitasi aturan ini. Jika terbukti truk tersebut obesitas dan multi dimensi pengawas akan memberikan sanksi berupa penurunan barang atau bongkar, denda Rp 500.000 sampai hukuman pidana kurungan penjara minimal satu tahun.
Rencanannya pemerintah akan membangun 43 jembatan timbang untuk menyelamatkan jalur tol agar tidak rusak akibat dilintasi beban berat. Pengadaan ini akan melibatkan swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muatan Truk Obesitas Bakal Dibongkar
|
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan ia akan menindak truk yang muatannya melebihi 100% dari ketentuan yang berlaku. Mutan truk yang obesutas akan dibongkar dan diturunkan dari truk.
"Nantinya muatan truk-truk tersebut akan diturunkan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang," kata dia di Acara Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema 'Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).
Ia menjelaskan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran kelebihan kapasitas.
"Dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25% diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100%. Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan," ujar dia.
Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.
"Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya," papar dia.
Dirinya menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industri, Aptrindo, Organda, Karoseri sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur.
"Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," jelas dia.
Menhub Panggil Asosiasi dan Pengamat Transportasi
|
Foto: Grandyos Zafna
|
Dalam paparannya, budi menjelaskan, masih banyak ditemukan truk obesitas yang melintas di jalan tol berdampak pada bengkaknya biaya pemeliharaan infrastruktur yang mencapai Rp 43 triliun.
"Ini suatu topik yang sangat penting. Sejak saya jadi menteri saya jadikan ini suatu program yang dikolaborasikan. FGD ini dilakukan untuk mengingatkan bahwa pentingnya upaya untuk sosialisasikan. Karena tanggal 1 Agustus sudah diberlakukan aturan-aturan berkaitan mengenai jembatan timbang," kata dia.
Sebagai informasi masalahnya kerugian negara akibat adanya truk truk obesitas ini tidak sedikit. Truk-truk bermuatan besar ini tidak seharusnya membawa bobot berlebihan sehingga membuat jalan tol rusak.
Akibatnya pengelola dan juga pemerintah perlu memperbaiki kerusakan tersebut setiap tahun, padahal jika jalur tol dilintasi oleh kendaraan kendaraan dengan bobot yang sesuai, biaya pemeliharaan akan jauh lebih murah karena jalan tidak banyak yang rusak.
Pengusaha Baja dan Semen Diperingatkan
|
Foto: Rifkianto Nugroho
|
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam realisasi perjanjian untuk perangi truk obesitas dan over dimensi asosiasi baja dan asosiasi semen tidak mau tanda tangan.
"Ada dua asosiasi yang kami minta untuk tanda-tangan. Asosiasi semen dan sosiasi baja tidak mau tanda tangan. Oleh karena itu, kita minta Dirjen Darat untuk menyurati memberi peringatan agar mereka mendukung ini," kata dia.
Ia menjelaskan kebijakan ini tidak akan berjalan jika tidak ada komitmen dari seluruh pihak.
"Nah ini memang butuh komitmen dari para sosiasi apakah itu organda apakah itu asosiasi truk. Hampir semua setuju. yang resistance itu adalah para pemilik ya secara khsusus kami tidak bermaksud untuk mengatakan dan memojokan pihak pihak tertentu. Kami tidak ingin membuat upaya ini bagian dari upaya biaya tinggi tidak, kita akan carikan solusi," kata dia.
Hingga Mei, 1.263 Truk Obesitas Masuk Jalan Tol
|
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
|
Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiadi dalam paparannya pada acara Focus Group Discussion (FGD) Kerja Sama Pihak Swasta Dalam Pengelolaan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor dengan tema Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa (17/7/2018).
Dari hasil paparan masih banyak truk obesitas yang melintas di Jalur tol, seperti Tol Cikampek KM 59 terdapat 151 truk obesitas dan terdapat 39 truk over dimensi. Ada pula temuan terbanyak ada di Tol Cipularang KM 88 terdapat 403 truk obesitas dan 51 truk overdimensi.
"Kemudian kita lakukan juga pemeriksaan di Tol Jagorawi KM 21B kita temukan ada truk obesitas sebanyak 108 truk kemudian Tol Merak juga kita temukan 35 truk obesitas dan 11 truk overdimensi, kemudian ada pula Tol Merak Rest Area km 68 per Januari ada 62 truk obesitas dan 115 truk overdimensi," kata dia.
Nekat Bawa Truk Obesitas Bisa Diancam Pidana
|
Foto: Istimewa/Jasa Marga
|
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.
"Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), kalau bisa (ancaman pidana) satu tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," jelasnya.
Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk mengangkut truk obesitas dan dan over dimensi di jalan tol sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada.
Budi mengatakan, yang akan mendapat hukuman pidana ini merupakan pengusaha atau pemilik barang yang diangkut oleh truk.
"Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri. Tapi kalau over loading, penanggung jawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," kata dia.
Truk Obesitas Tak Boleh Lewat Tol, Biaya Angkut Jadi Mahal?
|
Foto: Rifkianto Nugroho
|
"Dalam jangka pendek pasti, ketika 1 Agustus diberlakukan, tanggal 2 Agustus itu harga pasti naik. Karena orang-orang nggak ada pilihan selain mengurangi kuota dan jumlah beban," kata dia usai mengikuti Forum Grup Discusion (FGD) dengan Kementerian Perhubungan, Selasa (17/7/2018).
Ia menjelaskan dampak jangka panjang dari realisasinya kebijakan ini yaitu tentunya muatan truk akan berkurang dan kecepatan truk akan bertambah menjadi 60-70 km/ jam.
"Selain itu ada dampak juga seperti sekarang itu parik semen itu tukar-tukar muatan. Misalnya Semen Gresik pasarnya di Jakarta, misalnya Semen Padang jual ke Bali Makasasar ke Sumatera jadi aneh ini," jelas dia.
Ia menjelaskan seharusnya bagi pabrik-pabrik yang memiliki biaya logistik tinggi seharusnya sudah bisa mengantisipasi agar pabrik yang dimiliki harus dibuat lebih banyak. Selain itu para pemilik usaha juga harus lebih cerdas untuk mendekatkan pabrik ke pasar yang dituju untuk menekan biaya logistik.
"Pergerakan semen ini seharusnya kayak Indomie. Indomie itu sudah lama meninggalkan praktik pabrik satu kirim seluruh Indonesia. Dia buka pabrik lebih banyak, karena ketika ongkos logistiknya tinggi perusahaan punya opsi pabrik mendekat ke pasar. Contoh air kita bawa Aqua ke Surabaya ke Sukabumi, nangis Aquanya karena ongkos logistiknya saja 60%. Jadi tidak mungkin bawa Aqua Jakarta sampai Surabya pasti dia cari gunung terdekat," papar dia.
Ia menjelaskan langkah yang paling ideal untuk mengangkut barang sebenarnya tidak hanya lewat perjalanan darat melalui truk. Namun, banyak opsi lain seperti menggunakan pipa. Namun ini tidak akan berjalan kalau perusahaan masih menggunakan transportasi truk.
Meski kata dia pengangkutan menggunakan truk masih menjadi pilihan karena dianggap bisa memuat barang lebih banyak dan lebih murah.
Kenaikan biaya angkut truk ini merupakan langkah realisasi dari kebijakan soal truk obesitas dilarang masuk tol. Ia menjelaskan, jika pengusaha mengangkut barangnya dengan kapasitas overload sampai 100% maka biaya pembayarannya hanya ditambah 20%. Namun jika kebijakan ini realisasi, pengusaha harus membayar sewa truk dobel karena muatan hanya bisa diangkut sesuai kapasitas.
"Saya contoh gini kalau overload 100% (dua kali lipat beban angkut) biayanya nggak 100% paling biayanya hanya tambah sekitar 20%, tapi ketika truk ditambah bayar dua kali," kata dia.
Dari kenaikan harga sewa truk, para pengusaha nantinya akan membebankan harga distribusi logistik ke konsumen akhir yaitu penjualan eceran. Kyatmaja mengatakan tidak bisa memprediksi berapa persen kenaikan barang setelah kebijakan ini direalisasikan.










































