Penyerahan dilakukan langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. Dia menilai ini sebagai momentum untuk membuat produk vape diakui.
"Bahwa ini momentum atau tonggak sejarah karena yang tadinya vape ini tidak diatur sekarang kita atur, yang tadinya remang-remang sekarang jadi terang benderang," kata Heru di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pengenaan cukai terhadap cairan vape juga berkat kerja sama dengan Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita semua, DJBC bagian dari pemerintahan bersama Kementerian Perdagangan, Kemendagri mendasarkan satu ketentuan undang-undang, pokoknya semua tembakau harus tunduk pada undang-undang cukai," sebutnya.
"Apa kaitannya undang-undang cukai dengan vape, karena dalam vape ada tembakau, kira kira simpelnya gitu, sehingga dia tunduk pada undang-undang cukai," jelasnya.
Adapun cara mengaturnya, dengan menggunakan instrumen fiskal berupa pengenaan cukai itu sendiri.
"Cara aturanya salah satunya menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk pengenaan cukai, pelekatan pita cukai. Mungkin hal baru, tapi harus kita mulai biasakan. Nanti ada pita cukai supaya masyarakat tahu," tambahnya. (ara/ara)











































