Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (23/7/2017).
"Tetap lah, nggak ngefek (ke harga tiket)," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu juga tertuang dalam dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 853 Tahun 2018 tentang Penetapan Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).
Agus mengatakan, kenaikan biaya PJNP juga bukan menjadi beban masyarakat atau penumpang. Melainkan yang harus menanggungnya adalah para maskapai yang beroperasi di Indonesia.
Tidak hanya itu, kata Agus, kenaikan biaya PJNP yang sebesar 133% ini juga sebagai bentuk peningkatan kualitas keamanan di sektor penerbangan tanah air.
"Maskapai dong, sekarang yang waktunya naik itu navigasi karena direct to safety, Saya mengambil kebijakan karena safety itu utama maka boleh naik itu yang berhubungan navigasi," papar dia.
Menurut Agus, beban biaya PJNP juga akan diambil dari biaya operasional masing-masing maskapai yang beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu, dapat dipastikan juga kenaikan biaya ini tidak berdampak pada harga tiket pesawat.
Pasalnya yang mempengaruhi harga tiket, kata Agus, lebih kepada kenaikan PSC.
"Iya betul dan itu maskapai pesawat terbangnya, karena kalau PSC naik itu kan gede, PJNP ini kecil, kalau PJNP itu kecil tapi dampaknya tinggi (ke safety), ini yang saya dorong," papar dia.
Baca juga: Biaya Layanan Jasa Navigasi Penerbangan Naik |