Banggar Sepakat APBN 2017 Dijadikan UU

Banggar Sepakat APBN 2017 Dijadikan UU

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 25 Jul 2018 13:25 WIB
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Badan Anggaran (Banggar) dewan perwakilan rakyat (DPR) akhirnya memberikan persetujuan terhadap RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2017 untuk menjadi UU.

Pimpinan rapat Banggar DPR Azis Syamsuddin mengatakan persetujuan tersebut nantinya akan diputuskan kembali di tingkat II atau pada rapat paripurna yang digelar pada 26 Juli 2018.

"Dalam raker siang ini telah dibacakan 9 fraksi, 1 fraksi belum hadir dari Gerindra, saya meminta persetujuan sesuai tatib (tata tertib) dalam rangka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak," kata Azis di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Adapun, sembilan fraksi yang telah membacakan pandangan mini fraksi dan memberikan persetujuan antara lain PDI-P, Golkar, PAN, PKS, PKB, Demokrat, PPP, Hanura, Nasdem. Hanya Gerindra yang tidak menyampaikan pandangannya karena tidak hadir dalam rapat.

Meski demikian, Azis selaku pimpinan mengambil keputusan melalui Pasal 828 yang menentukan melalui suara terbanyak.

"Berdasarkan itu kami dari meja pimpinan meminta persetujuan untuk menggunakan Pasal 828, sehingga hasil yang telah disepakati terhadap tingkat I RUU, telah disepakati oleh majority suara terbanyak untuk dilanjutkan ke paripurna 26 Juli," ujar Azis.

"Pemerintah sepakat ya, bismillah," sambung Azis sambil mengetuk palu.

Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan apresiasi kepada Banggar DPR yang memberikan persetujuan atas RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2017 dilanjutkan sebagai UU.

"Kami dari pemerintah ucapkan terimakasih atau persetujuan serta kritik dan masukan anggota Banggar. Dengan demikian pelaksanaan RUU dapat dilaksanakan sesuai jadwal," kata Sri Mulyani.

(eds/eds)

Hide Ads