Protes UU Anti-Dumping, Jepang Beri Sanksi Perdagangan AS

Protes UU Anti-Dumping, Jepang Beri Sanksi Perdagangan AS

- detikFinance
Senin, 01 Agu 2005 14:49 WIB
Jakarta - Jepang dan Amerika Serikat (AS) kian terlibat 'perang dagang' yang sengit. 'Perang' itu memanas setelah Jepang akhirnya memberikan sanksi perdagangan kepada AS dengan menetapkan tarif sebesar 15 persen untuk sejumlah barang dari AS. Keputusan itu merupakan bentuk protes atas UU Anti-Dumping AS.Pengenaan tarif sebesar 15 persen itu akan dikenakan mulai 1 September mendatang. Langkah sebelumnya juga ditempuh Kanada dan Uni Eropa untuk melawan apa yang disebut sebagai Byrd Amendment. Nama tersebut diambil dari senator AS yang pertama kali mengusulkan UU ini yakni Senator Robert Byrd.Barang-barang yang bakal dikenakan tarif antara lain produk-produk baja, bagian-bagian mesin, mesin percetakan, truk pengangkat barang, dan ban-ban untuk industri.UU yang disahkan pada tahun 2000 itu sebenarnya telah menimbulkan kritikan tajam karena menempatkan para eksportir ke AS pada posisi yang kurang menguntungkan. Dumping merupakan kebijakan untuk menjual barang di luar negeri pada harga yang lebih murah dibandingkan pasar domestik. Menteri Perdagangan Jepang Shoichi Nakagawa mengatakan, Jepang telah berulang-ulang mendesak AS untuk mengakhiri UU tersebut guna mencegah timbulnya tindakan balasan."Tapi kami melihat kemungkinan yang benar-benar rendah bahwa AS akan mengakhiri UU tersebut pada tahun fiskal AS sekarang ini," katanya seperti dikutip AFP, Senin (1/8/2005)."Kami sangat berharap AS akan mengambil tindakan atas keputusan Jepang ini dengan serius dan menghapuskan Byrd Amendment secepat mungkin," tegas Nakagawa. Menurut Nakagawa, penerapan sanksi tersebut bisa mengakibatkan impor Jepang dari AS diperkirakan turun menjadi US$ 52,1 juta dolar per tahun, yang merupakan batas yang bisa diterima oleh World Trade Organization (WTO).Jepang dan enam negara lainnya, yakni Brasil, Kanada, Cili, India, Meksiko, Korsel dan juga Uni Eropa sudah mengajukan masalah ini ke WTO. Tahun lalu, WTO telah mengesahkan sanksi hingga 72 persen dari total pungutan yang dikenakan oleh UU AS itu.Jepang sebenarnya secara politis memiliki hubungan yang paling dekat dengan AS. Namun Jepang yang ekonominya digerakkan oleh ekspor ini juga memiliki sejumlah konflik dagang dengan negara adidaya ini.Jepang tercatat melarang impor daging sapi AS sejak Desember 2003 setelah munculnya wabah sapi gila. Padalah semula Jepang merupakan importir terbesar daging sapi AS. AS berkali-kali meminta agar Jepang menarik larangan tersebut. Namun Jepang bersikukuh tidak mau menghapus larangan tersebut hingga penelitian dari para ilmuwan tuntas. Para produsen mobil AS juga dibuat berang akibat 'penjajahan' otomotif Jepang. Pesatnya pertumbuhan otomotif Jepang di AS telah menyebabkan produsen otomotif AS seperti Ford dan General Motor 'meriang'. Namun Perdana Menteri Jepang Junichiro Koizumi menegaskan, sanksi perdagangan Jepang ini tidak akan mempengaruhi hubungan kedua negara. "Masalah tarif itu merupakan isu yang selalu kita diskusikan dengan WTO. Kami tidak perlu menanyakan setiap masalah individual ini," kata Koizumi. (qom/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads