Bulog Kejaksaan Agung Kerja Sama Lawan Mafia Tanah

Bulog Kejaksaan Agung Kerja Sama Lawan Mafia Tanah

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 31 Jul 2018 11:45 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin/detikcom
Jakarta - Perum Bulog kerja sama dengan Kejaksaan Agung melawan mafia tanah. Hal itu disepakati dalam nota kesepahaman (MoU). Menurut Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (Buwas) kerja sama tersebut dilakukan karena Bulog sering mendapat persoalan hukum terkait tanah atau aset.

Bahkan, Bulog sering kalah dalam persoalan bila di bawa ke meja hijau. Maka dari itu Bulog menggandeng Jamdatun yang berwenang membantu permasalahan hukum tata niaga maupun perdata.


"Kesepakatan bersama dengan Jamdatun merupakan wujud sinergitas dengan Perum Bulog untuk membantu Bulog permasalahan di tata niaga maupun perdata kalau mengalami masalah," katanya di kantor Bulog, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai mana diketahui Bulog lagi mengalami berbagai masalah hukum, sayangnya kita dikalahkan dan putusan hukum kita cenderung dikalahkan jadi bagaimana negara kalah dengan kelompok mafia tanah?" imbuhnya.


Sehingga Buwas menilai persoalan tersebut bila tidak ditangani lebih lanjut dapat mengancam aset Bulog.

"Jadi banyak aset bulog yang mendapat suatu ancaman kemungkinan akan hilang," terang dia.


Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati menjelaskan dalam kerja sama ini pihaknya akan memberikan tiga fasilitas kepada Bulog, yakni pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum dan audit hukum.

"Pemberian bantuan, pendampingan hukum secara litigasi maupun non litigasi, pemberian pendapat hukum, dan audit hukum untuk sesuatu yang sudah dilakukan oleh Bulog bila diperlukan," kata Larasati.


Saksikan juga video 'Ikuti Tren, Bulog akan Jual Bahan Pokok Secara Online':

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads