Kapan Aturan e-Commerce Diteken Jokowi? Ini Kata Menkominfo

Kapan Aturan e-Commerce Diteken Jokowi? Ini Kata Menkominfo

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Kamis, 02 Agu 2018 22:00 WIB
Kapan Aturan e-Commerce Diteken Jokowi? Ini Kata Menkominfo
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pemerintah akan merilis aturan tentang e-commerce. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik.

Melalui aturan itu semua barang yang dijual di marketplace mempunyai sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik 60%. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) segera diteken Presiden Joko Widodo.

Di sisi lain, rancangan peraturan menteri sudah disiapkan, dan akan diteken menteri setelah Presiden Jokowi meneken RPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harus tahun ini, karena rancangan Permen sudah siap, tinggal tandatangan (PP). Setelah itu, permen dan nanti ada over the top untuk Google, Facebook. Jadi kira-kira 1-2 bulan selesai (teken PP)," jelas Rudiantara di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Rudiantara menambahkan seharusnya tidak ada masalah lagi dalam pembahasan aturan tersebut karena hanya ditinggal diteken Presiden. Apalagi seharusnya aturan e-commerce itu selesai di Oktober 2017.

"Harus nya tidak ada masalah lagi, karena barusan harmonisasi saja. Intinya buat rujukan regulasi jadi tidak tambah bingung pengusaha, karena justru beri fasilitas kepada dunia usaha. Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda," sambung dia. (hns/hns)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads