Melalui aturan itu semua barang yang dijual di marketplace mempunyai sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) serta memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk produk elektronik 60%. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) segera diteken Presiden Joko Widodo.
Di sisi lain, rancangan peraturan menteri sudah disiapkan, dan akan diteken menteri setelah Presiden Jokowi meneken RPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudiantara menambahkan seharusnya tidak ada masalah lagi dalam pembahasan aturan tersebut karena hanya ditinggal diteken Presiden. Apalagi seharusnya aturan e-commerce itu selesai di Oktober 2017.
"Harus nya tidak ada masalah lagi, karena barusan harmonisasi saja. Intinya buat rujukan regulasi jadi tidak tambah bingung pengusaha, karena justru beri fasilitas kepada dunia usaha. Tadi harmonisasi lah kurang lebih, sudah beberapa kali kan sudah tertunda," sambung dia. (hns/hns)










































