Salah satu mantan pegawai MSI, Chairul mengatakan, awallnya para pegawai dijanjikan pembayaran sisa gaji, THR, tunjangan hingga pesangon akan didahulukan.
"Kalau sisa gaji, THR, kejelasan BPJS Ketenagakerjaan sudah, tapi sisa pesangon ini tidak jelas," ujarnya.
Dia mengaku kecewa mengetahui MDRN telah menjual beberapa aset dan peralatan Sevel untuk membayar utang. Meski hal itu diatur dalam putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang jatuh pada Oktoner 2017
"Memang PKPU 1 tahun sampai Oktober 2018. Tapi untuk karyawan dan pajak dijanjikan sampai 31 April 2018. Harusnya selesaikan masalah pegawai dulu. Jangan-jangan pembayaran pajak juga sudah" tambahnya.
Mantan pegawai lainnya, Neneng, menjelaskan ada 3 entitas usaha dari Modern Internasional yang masih belum menyelesaikan pembayaran pesangon mantan pegawainya.
"MSI itu baru dibayar sekitar 36%, terus Sarana Logistik utama 20% dan karyawan Modern Internasionalnya sendiri. Kalau total keseluruhannya bisa Rp 25 miliar," tambahnya.