Nyoman Arsa mengatakan ada beberapa alasan kenapa selama ini PNS yang terbukti tersangkut korupsi namun tidak langsung diberhentikan. Dia menilai, alasan utama ialah masalah psikologis, di mana ada kedekatan antara PNS yang terlibat Tipikor dengan instansinya.
"Memang kalau saya amati di daerah ada beban psikologis untuk jatuhkan sanksi ini utamanya terhadap PNS itu mungkin ada hubungan kekerabatan, yang notabene mau tidak mau, siap tidak siap, dia Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sendiri yang harus beri keputusan," katanya.
Menurutnya, selain faktor psikologis, alasan belum diberhentikannya PNS yang tersangkut korupsi dari instansinya karena si pegawai memiliki kinerja yang baik dalam pekerjaan. Atau bahkan, kata dia, si PNS yang tersangkut korupsi tersebut berada dalam posisi yang tidak menguntungkan terkait kasusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu juga informasi yang kita dapat, misalnya PNS yang bersangkutan itu sama sekali tidak merugikan keuangan negara. Mereka tidak menikmati uang dari APBN sepeser pun. Tapi karena tugasnya, yang bersangkutan jadi bendaharawan (misalnya), karena tugasnya ikut membayarkan, maka yang bersangkutan jadi tersangkut tindak pidana itu," sambung dia.