Walau terbukti tersangkut kasus korupsi, namun 307 PNS itu belum dipecat dari instansinya masing-masing dan masih terima gaji.
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa mengatakan karena belum dipecat tersebut maka negara mengalami kerugian karena masih terus membayar gaji.
Walau begitu, nyoman tidak bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah kerugian negara karena terus membayar gaji PNS yang tersangkut korupsi. Sebab kewenangan untuk menghitung kerugian tersebut berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT