Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah kerugian negara karena terus membayar gaji PNS yang tersangkut korupsi. Sebab kewenangan untuk menghitung kerugian tersebut berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tapi dia menjelaskan, per Juli 2018 telah ada 307 PNS yang telah diblokir data kepegawaiannya karena terbukti terlibat korupsi. Sebanyak 307 PNS yang tersangkut korupsi tersebut belum dipecat oleh instansi tempatnya bekerja dan masih menerima gaji. Hal itu yang menjadi contoh kerugian bagi negara.
Meski tak bisa memberi angka kerugian pasti, namun Nyoman menjelaskan cara penghitungan dari kerugian negara berdasarkan gaji yang dibayarkan. Dia mengatakan, penghitungannya dilakukan berdasarkan nilai gaji dan tunjangan atau penghasilan pegawai dikalikan dengan jumlah PNS tersangkut korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Nyoman, jumlah itu hanyalah perhitungan kasar dan diprediksi terus meningkat. Sebab, tidak semuanya PNS yang tersandung kasus korupsi memiliki gaji dan tunjangan sebesar Rp 7 juta.
"Tergantung lah, kalau bendaharawan bisa III D misalnya gajinya Rp 7 juta, nah itu rata-rata golongan berapa? Jabatannya eselon berapa? Kita nggak punya datanya," tuturnya.