Ada PNS Korupsi Nggak Dipecat, Negara Rugi Rp 2 M/Bulan

Ada PNS Korupsi Nggak Dipecat, Negara Rugi Rp 2 M/Bulan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 07 Agu 2018 07:15 WIB
Ada PNS Korupsi Nggak Dipecat, Negara Rugi Rp 2 M/Bulan
Foto: Rachman Haryanto

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN Nyoman Arsa belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah kerugian negara karena terus membayar gaji PNS yang tersangkut korupsi. Sebab kewenangan untuk menghitung kerugian tersebut berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tapi dia menjelaskan, per Juli 2018 telah ada 307 PNS yang telah diblokir data kepegawaiannya karena terbukti terlibat korupsi. Sebanyak 307 PNS yang tersangkut korupsi tersebut belum dipecat oleh instansi tempatnya bekerja dan masih menerima gaji. Hal itu yang menjadi contoh kerugian bagi negara.

Meski tak bisa memberi angka kerugian pasti, namun Nyoman menjelaskan cara penghitungan dari kerugian negara berdasarkan gaji yang dibayarkan. Dia mengatakan, penghitungannya dilakukan berdasarkan nilai gaji dan tunjangan atau penghasilan pegawai dikalikan dengan jumlah PNS tersangkut korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memberi contoh, bila penghasilan terendah yang diambil PNS sebesar Rp 7 juta maka kemudian dikalikan 307 PNS yang terlibat kasus korupsi. Jika dihitung, nilai tersebut mencapai angka Rp 2,14 miliar, untuk per bulannya.

Namun, kata Nyoman, jumlah itu hanyalah perhitungan kasar dan diprediksi terus meningkat. Sebab, tidak semuanya PNS yang tersandung kasus korupsi memiliki gaji dan tunjangan sebesar Rp 7 juta.

"Tergantung lah, kalau bendaharawan bisa III D misalnya gajinya Rp 7 juta, nah itu rata-rata golongan berapa? Jabatannya eselon berapa? Kita nggak punya datanya," tuturnya.


Hide Ads