Tarif Listrik Pelanggan Besar Bakal Dinaikkan 1 September

Tarif Listrik Pelanggan Besar Bakal Dinaikkan 1 September

- detikFinance
Rabu, 03 Agu 2005 16:24 WIB
Jakarta - Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan besar di atas 200 KVA pada waktu beban puncak akan berlaku efektif mulai 1 September 2005. Namun bila keadaan energi PLN membaik, aturan tersebut bisa dicabut.Demikian disampaikan Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN Sunggu Anwar Aritonang di sela-sela dialog antara PLN dan asosiasi industri di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2005). "Aturan faktor koefisien yang semula 1,4 menjadi 2. Kita mengeluarkannya tidak serta-merta, sehingga tidak bisa dikatakan produksi menjadi tidak kompetitif. Ini 100 persen sesuai aturan," kata Sunggu. Koefisien adalah faktor pengali tarif pada waktu beban puncak. Sunggu menjelaskan, kalangan industri tidak akan terbebani oleh kenaikan tarif ini, karena yang diinginkan oleh PLN adalah adanya pengurangan pemakaian energi di luar rantai produksi, seperti penerangan, AC dan pengepakan. Sunggu juga mengklaim tidak ada penolakan dari industri dalam forum dialog yang dilakukan antara PLN dengan industri. "Seharusnya mereka mengerti. Komponen listrik dalam biaya produksi mereka 10 persen. Dengan kenaikan ini, ada penambahan biaya produksi 2 persen. Sedangkan biaya yang dikeluarkan PLN lebih banyak dengan naiknya harga BBM," papar Sunggu.PLN berjanji akan membantu industri dalam melakukan audit energi dalam rangka mengetahui inefisiensi dalam perusahaan. "Kita akan membantu bagaimana audit energi yang baik," tegas Sunggu.PLN juga akan bersikap tegas dengan memberlakukan penalti bagi pelanggan besar yang menggunakan kelebihan listrik di atas 50 persen dari penggunaan energinya pada waktu beban puncak. Tarif listrik penalti adalah tarif listrik yang sudah dikenakan koefisien dua dikalikan dua kali lagi.Dirut PLN Eddie Widiono berharap, faktor koefisien dua yang akan dikenakan pada pelanggan besar pada beban puncak dikenakan di seluruh Indonesia. Saat ini koefisien di beberapa daerah berbeda-beda. Antara lain, Jawa-Bali (1,4), Kalimantan (1,5), Sulawesi (1,5), Maluku, Papua dan Nusa Tenggara (2), dan Sumatra (1,4). (qom/)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads