Amerika Serikat (AS) meminta Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk memberikan sanksi kepada Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Nilai sanksi yang diminta AS sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5,04 triliun.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku, telah menyiapkan langkah untuk mengatasi ancaman sanksi tersebut. Pihaknya berencana membuka keran impor sejumlah produk pertanian dan peternakan asal AS. Mulai dari kacang kedelai, kapas dan juga daging sapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Begini Kronologi Gugatan Trump Rp 5 T RI |
Dia menyatakan, impor daging sapi asal AS juga akan dibuka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Dengan begitu Indonesia tidak akan terlalu bergantung terhadap impor daging sapi dari Australia.
"Daging kita juga buka, kenapa harus batasi dari Australia. Kita jangan bergantung pada satu negara," ujarnya.
Dia juga melihat dengan dibukanya keran impor daging sapi asal Indonesia bisa berdampak positif terhadap stabilitas daging sapi di Indonesia. Contohnya saja saat impor daging sapi asal India.
"Kita buka dari Spanyol, Brasil apalagi ada dari India saat harga naik langsung turun. Jadi jangan pernah bergantung pada satu negara. Saya termasuk tidak suka monopoli," katanya. (dna/dna)