Kenaikan BBM Industri Diharap Hemat Subsidi Hingga Rp 20 T

Kenaikan BBM Industri Diharap Hemat Subsidi Hingga Rp 20 T

- detikFinance
Kamis, 04 Agu 2005 13:34 WIB
Jakarta - Kebijakan Pertamina menaikkan harga BBM untuk industri mulai 1 Agustus 2005 diharapkan mampu mengurangi subsisi BBM hingga Rp 20 triliun."Dari upaya itu diharapkan ada penurunan subsisi BBM sebesar Rp 20 triliun," kata Kepala Humas Pertamina Abadi Purnomo dalam konferensi pers di kantor pusat Pertamina, Jalan Perwira, Jakarta, Kamis (4/8/2005).Abadi menjelaskan, Pertamina setiap bulan akan menyesuaikan BBM untuk industri sesuai harga pasar mengacu Mid Oil Platts Singapore (MOPS). "Kalau ternyata rata-rata MOPS Agustus lebih rendah dari Juli, maka harga pasar untuk bulan September menjadi lebih murah," kata Abadi.Pertamina mulai 1 Agustus kembali menaikkan harga jual BBM sektor industri dan bunker internasional. Rincian harga BBM setelah kenaikan adalah:1. Premium: Rp 2.400/liter menjadi 4.640/liter2. Minyak tanah: Rp 2.200/liter menjadi Rp 5.490/liter3. Solar: Rp 2.200/liter menjadi Rp 5.480/liter4. Minyak diesel: Rp 2.300/liter menjadi Rp 5.240/liter5. Minyak bakar: Rp 2.600/liter menjadi Rp 3.150/literAbadi menjelaskan, industri yang terkena kenaikan harga BBM juga diperluas. Meski industri yang kena harga pasar hanya 5 persen dari populasi industri, namun jika dihitung dari konsumsi BBM mencapai 70 persennya. Beberapa industri yang terkena kenaikan harga sesuai harga pasar, pertama, industri pertambangan umum dan migas, antara lain pertambangan batubara, migas, panas bumi, bijih logam, logam yang tidak mengandung besi, bahan baku semen. Masuk juga dalam kategori ini adalah industri kegiatan pengolahan pertambangan, seperti industri semen, industri pemurnian dan pengilangan migas, industri logam dasar dan baja hulu.Kedua, industri besar yang total kebutuhan BBM-nya rata-rata lebih besar dari 500 kilo liter per bulan berdasarkan rata-rata per tiga bulan. Ketiga, independent power producer (IPP) yang menjual listriknya kepada non-PLNKeempat, industri yang berada di kawasan berikat. Kelima, pengalihan dari bahan bakar bukan BBM. Keenam, pool konsumen industri pertambangan umum, termasuk penambangan timah di Provinsi Bangka Belitung dan tambang pasir di Kepulauan Riau. Ketujuh, nominasi bunker untuk perusahaan perikanan yang BBM-nya mendapat langsung dari Pertamina. Kedelapan, tambahan alokasi bagi industri yang kebutuhan rata-rata pasokan BBM-nya lebih dari 24 kiloliter per bulan sampai 500 kiloliter per bulan. Kesembilan, permohonan alokasi baru yang kebutuhannya lebih dari 24 kiloliter per bulan. Kesepuluh, industri yang sudah sepakat dikenakan harga pasar secara business to business. Menurut Abadi, kenaikan itu tidak berlaku untuk perusahaan transportasi darat bagi pengambilan non-SPBU. Dijelaskan pula, dari total kurang lebih 8.000 industri di seluruh Indonesia, kebutuhan BBM industri 11.373.072 kiloliter per tahun. Jumlah tersebut di luar kebutuhan PLN sebesar 8,35 juta kiloliter per tahun.Kepala Divisi BBM Pertamina Achmad Faisal menambahkan, dengan perkembangan harga minyak hingga US$ 60 per barel, subsidi hingga akhir tahun diperkirakan mencapai Rp 130 triliun. Sementara konsumsi BBM nasional hingga akhir tahun diperkirakan menjadi 65 juta kiloliter jika tidak bisa mengerem konsumsi. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads