PLN: Kenaikan Tarif Listrik Industri Hanya Sementara
Jumat, 05 Agu 2005 21:03 WIB
Jakarta - Implementasi kenaikan tarif listrik bagi pelanggan di atas 200 KVA yang efektif mulai 1 September 2005, hanya berlaku sementara. Jika PLN sudah menerima 2.600 megawatt dari pembangkit baru pada tahun 2006, maka kenaikan tarif ini akan ditinjau kembali."Pada tahun 2008, pemakaian BBM untuk pembangkit listrik tinggal 5 persen. Kalau semua berjalan baik dan mau berperilaku hemat, kemungkinan besar tarif bisa turun," kata Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN Sunggu Anwar Aritonang.Sunggu yang ditemui usai acara forum komunikasi masyarakat hemat energi di Warung Daun, Jl. Wolter Monginsidi, Jakarta, Jumat (5/8/2005) mengatakan, industri bisa membebankan tarif listrik ke konsumen.Hal itu dimungkinkan, karena komponen biaya listrik di industri ada sekitar 10 persen. Sehingga bila ada kenaikan 15 persen tarif listrik maka biaya produksi naik 1,5 persen."Sementara penggunaan BBM untuk pembangkit, naik dari 9 juta kilo liter menjadi 11 juta kilo liter. Dimana tambahan 2 juta kilo liter, PLN membeli dengan harga pasar Rp 10 triliun," urai Sunggu.Menanggapi membengkaknya biaya produksi menjadi Rp 10 triliun, menurut Sunggu, PLN memang berencana menaikkan tarif dasar listrik, meski masih sebatas wacana."Kenapa kita menaikkan koefisien 2 plus adanya penalti bagi pelanggan besar yang menggunakan kelebihan penggunaan energinya diatas 50 persen? Karena kalau hanya dengan koefisien 2 tanpa penalti dibanding harga BBM, pemakaian listrik pada waktu beban puncak masih kompetitif," tukasnya.
(fab/)











































