"Suratnya sudah. Tapi belum dapat schedule evaluasi SPM. Mungkin September," katanya.
Jalan tol Prof. Dr. Ir Sedyatmo dan Jakarta-Cikampek terakhir kali mengalami penyesuaian tarif tol pada 21 Oktober 2016 lalu. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak 2004, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Formulanya adalah tarif lama dikali satu ditambah inflasi.
Desi mengatakan rata-rata kenaikan tarif tol Jasa Marga adalah 5%. Hal tersebut menurutnya lebih rendah dibanding yang diproyeksikan dalam PPJT.
"Kalau PPJT Jasa Marga itu rata-rata 7%. Inflasinya paling-paling 5%. Jadi inflasi itu sangat baik kan, tapi hak kami jadinya turun. Padahal perjanjian dulu itu nyebutnya 7%, tapi nerimanya 5%. Itupun masyarakat bilangnya sudah mahal. Padahal kalau secara pengusahaan, kalau nanti investasinya nggak balik, kan nggak bisa stable. Padahal pembangunan di negeri kita masih sangat banyak," ujar Desi. (eds/zul)