Kasus Bank Global Bukti Matinya Perlindungan Konsumen

Kasus Bank Global Bukti Matinya Perlindungan Konsumen

- detikFinance
Senin, 08 Agu 2005 17:18 WIB
Jakarta - Delapan bulan semenjak peristiwa pencabutan izin Bank Global pada 13 Januari 2005, nasib nasabah banyak yang menggantung di Departemen Keuangan (Depkeu) tanpa kepastian. Ibarat luka lama, kasus ini semakin menegaskan makin matinya gerakan perlindungan konsumen di Indonesia.Demikian dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih saat jumpa pers mengenai nasib nasabah Bank Global, di Jakarta, Senin (8/8/2005).Konsumen, menurut Indah, selalu menjadi kambing hitam jika terjadi bank pailit. "Apakah sepenuhnya menjadi kesalahan konsumen. Tidakkah Bank Indonesia (BI) dan Depkeu selaku pengawas dan regulator patut dipersalahkan karena mereka yang menjalankan fingsi pengawasan secara legal," ujarnya."Kenapa bukti rekening tabungan dan sertifikat deposito dari konsumen tidak dipergunakan dalam program penjaminan oleh BI dan Depkeu yang hanya berpatokan pada normatif pencatatan pembukuan Bank Global?" kritik Indah.Kritik Indah mendasarkan pada Keppres 26/1998 tentang program penjaminan pemerintah ditegaskan seluruh dana pihak ketiga dalam bentuk tabungan dan deposito di perbankan dijamin oleh pemerintah.Indah juga menilai BI dan Depkeu inkonsisten dalam program penjaminan ini. Diungkapannya, menurut Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah (UP3) tentang hasil verifikasi tahap ke-3 dalam item rekening yang terkait dengan overdraft diusulkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan masuk dalam status tidak dijamin. Padahal pengawasan ini berada di Bank Indonesia, kontrol yang dimiliki nasabah hanya sampai di teller.Dalam verifikasi tahap I-III disebutkan rekening yang berasal dari reksa dana tidak dijamin walaupun telah jatuh tempo dan di-print out. Reksa dana ini dianggap illgal karena tidak terdaftar di Bapepam. "Hal ini menjadi ironis, bagaimana BI dan Bapepam membiarkan praktek reksa dana ilegal oleh Bank Global bertahun-tahun," tukas Indah.Namun dalam verifikasi tahap keempat disebutkan ada bukti keterlibatan nasabah yang mengakibatkan terjadinya tindakan rekayasa pembukuan oleh manajemen Bank Global sehingga layak ditetapkan tidak dijamin oleh pemerintah.Keputusan tersebut dianggap sepihak, karena nasabah tidak diverifikasi langsung. Maka atas inisiatif sendiri konsumen melayangkan surat resmi ke Menkeu tanggal 6 Mei 2005 tentang bersedia diperiksa oleh kepolisian.Indah menambahkan, berlarut-larutnya penyelesaian nasabah eks-Bank Global hingga dilaporkan dan menunggu keputusan presiden, semakin menunjukkan ketidakprofesionalan pembantu presiden. Artinya manajemen risiko negara tidak diperlihatkan.Menurutnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mengacu pada UUPK No 8 tahun 1999 adalah instrumen yang dibangun untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen. Dalam konteks perjuangan nasabah eks Bank Globnal, seharusnya BPKN berperan lebih aktif jika memang tidak dilibatkan oleh BI dan Depkeu. "Sebaiknya BPKN memberikan legal opinion peta permasalahan dan rancangan kebijakan agar tidak terulang kembali kejadian serupa," saran Indah. (san/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads