Lalu bagaimana persiapan Ditjen Pajak dalam mengimplementasikan program tersebut?
"Sudah siap, tinggal terima data saja, kan melalui sistemnya OJK," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan di Ritz PP, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk perusahaan asing berlakunya pada September 2018.
"Iya, kan dengan negara lain. Kalau yang domestik kan sudah April kemarin. Sudah disiapkan sistemnya," ujar dia.
Dari laporan yang diterima, Robert mengaku ada beberapa lembaga jasa keuangan domestik yang belum melaporkan data nasabahnya kepada Ditjen Pajak.
Namun hal tersebut tidak menjadi masalah, karena data nasabah dari lembaga jasa keuangan itu tidak perlu dilaporkan.
Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi, sekarang menjadi Rp 1 miliar.
"Ada beberapa yang belum kasih, tapi kelihatannya karena dia tidak punya data yang mau di-share dan tidak harus," tutup dia.
Saksikan juga video 'Penerimaan Perpajakan 2017 Capai Rp 1.339 Triliun':
(hek/ang)