Dipantau detikFinance dari Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), para pedagang belum terlihat menjual beras dengan kemasan berisi label informasi.
Padahal, Kemendag telah memberlakukan aturan tersebut sejak 25 Agustus kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia tidak bisa menjual beras miliknya dengan kemasan berisi label informasi.
"Kan saya ini beli karungnya di pedagang. Mereka juga belum mencetak karung dengan label itu, jadi bagaimana?" jelas dia kepada detikFinance, Kamis (30/8/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan bersama dengan Food Station dan perusahaan beras lainnya telah memberikan surat kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita agar diberikan kelonggaran waktu pelaksanaan.
"Sekarang kita masih nunggu keputusan soalnya ini kan lagi kirim surat ke Mendag karena waktu sosialisasi 3 bulan itu nggak cukup," imbuh dia.
Namun, Anton menjelaskan bila pemerintah tidak merespons keinginan kelonggaran waktu tersebut pihaknya akan segera mencetak label informasi untuk ditempelkan pada kemasan beras miliknya.
"Tapi kalau memang begitu kita bakal buat label informasi kan sebagai warga negara harus ikut aturan," terang dia.
Sebagai informasi, aturan label informasi pada kemasan dilakukan guna melindungi konsumen. Sebab diharapkan label informasi itu bisa memastikan kualitas dari beras yang dibungkus. (dna/dna)