Menurut salah satu pedagang, Zulkifli aturan tersebut dinilai terlalu menyusahkan bila diterapkan kepada pedagang seperti dirinya. Sebab, selama ini pihaknya masih menanggung biaya pembuatan kemasan.
Sehingga bila aturan tersebut dilakukan, pedagang mesti membuat kemasan baru lagi berisi label informasi. Padahal saat ini pihaknya masih memiliki beberapa stok kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Zulkifli, pedagang lainnya, Anton juga metasa keberatan bila aturan tersebut juga diterapkan kepada pedagang kecil seperti dirinya. Namun pihaknya mengaku akan tetap menaati aturan.
"Ya kita belum dilabelin kan mesti beli itu. Sekarang mah tinggal cari saja tukang karungnya apakah sudah ada yang berisi label atau belum. Tapi sebagai warga negara yang baik, kita akan lakukan buat label," jelas dia.
Sekadar informasi, kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018. Aturan tersebut telah berlaku sejak 25 Agustus kemarin untuk melindungi konsumen. (dna/dna)