Pemerintah Tolak Keinginan Pertamina Kuasai Blok Cepu

Pemerintah Tolak Keinginan Pertamina Kuasai Blok Cepu

- detikFinance
Selasa, 09 Agu 2005 16:58 WIB
Jakarta - Pemerintah secara tegas menolak keinginan Pertamina untuk menjadi pengelola terbesar di Blok Cepu. Pertamina tidak boleh meminta hak paling besar karena tidak sesuai dengan MoU yang telah ditandatangani sebelumnya. "Semua itu harus sesuai MoU. Emang itu punya bapak moyangnya. Ini kan punya pemerintah," tegas Juru Bicara Tim Negosiasi Blok Cepu Rizal Malarangeng di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Selasa (9/8/2005).Rizal menegaskan, pemerintah dalam membuat keputusan pengelolaan Blok Cepu sudah berdasarkan kesepakatan yang tercapai antara pemerintah dan ExxonMobil Oil Indonesia. Hasil negosiasi tersebut juga telah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina.Nota kesepahaman (MoU) antara Exxon dan pemerintah telah ditandatangani Juni lalu. "Jadi direksi seharusnya tidak boleh bertentangan dengan apa yang ditentukan oleh RUPS," katanya. Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Rizal, disebutkan participating interest (PI) Pertamina sebesar 45 persen, ExxonMobil 45 persen dan Pemda 10 persen. Partisipasi Pemda bukan dalam bentuk saham kosong. Artinya, Pemda harus ikut dalam investasi pengelolaan Blok Cepu. Disebutkan, bagi hasil Blok Cepu akan memakai patokan harga minyak dunia dan participating interest dari masing-masing pengelola. Dirut Pertamina Widya Purnama sebelumnya mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan hak operasi dan menjadi single majority di Blok Cepu. Hal tersebut berarti Pertamina memegang PI sebesar 55 persen, sementara voting right untuk daerah sebesar 10 persen adalah milik Pertamina. Alasannya, Blok Cepu berada di wilayah Pertamina.Hal tersebut membawa konsekuensi bahwa nantinya Pemda yang meminta hak ke Pertamina, sementara yang teken kontrak adalah Pertamina dan Exxon.Pertamina mengklaim keputusan tersebut sudah sesuai dengan hasil RUPS Pertamina tentang status perundingan Blok Cepu. Dalam RUPS itu disepakati PI 55:45 antara anak perusahaan Pertamina & BUMD, dengan Mobil Cepu Limited (MCL) & Ampolex sebagai dasar perubahan kontrak Blok Cepu dengan MCL & Ampolex.Lapangan-lapangan migas yang berada di Blok Cepu terletak di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban (Jawa Timur), serta Kabupaten Blora (Jawa Tengah). Oleh karenanya diperlukan kejelasan secara legal dari ketiga wilayah tersebut untuk menunjuk BUMD yang berhak ikut serta dalam kerja sama pengelolaan Blok Cepu.Pertamina berjanji membantu keikutsertaan BUMD dalam pengelolaan Blok Cepu yang diwujudkan dalam bentuk PI di Blok Cepu. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads