Dalam surat edaran yang dikutip detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018), Ditjen Pajak akan membuat prioritas panggilan potensi maupun pemeriksaan bagi wajib pajak (WP), baik orang pribadi (OP) maupun badan usaha.
Penerbitan SE ini juga sebagai pedoman serta memberikan keseragaman langkah dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan oleh unit pemeriksaan (UP2). Tujuannya pun meningkatkan tertib administrasi pemeriksaan. Memberikan Keseragaman dalam pelaksanaan kegiatan pemeriksaan.
Selanjutnya, meningkatkan kualitas pemilihan WP yang akan diperiksa. Kemudian meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak, hingga meningkatkan penerimaan pajak dari kegiatan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 dilakukan berdasarkan analisis terhadap seluruh data dan informasi yang dimiliki oleh KPP dengan mengkombinasikan baik data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki DJP maupun data berdasarkan fakta lapangan.
Dalam SE ini juga sudah ditentukan variabel dalam menentukan WP yang masuk dalam DSP3. Pertama, dilihat dari indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap). Indikasi modus ketidakpatuhan WP, indentifikasi nilai potensi pajak, identifikasi kemampuan WP untuk membayar ketetapan pajak, dan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.