Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjan Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu juga sudah sesuai dengan penerbitan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan.
"WP yang tiga tahun terakhir belum diperiksa all taxes memang kita masukkan sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan dalam menyusun DSP3," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (11/9/2018).
SE nomor SE-15/PJ/2018 menjadi panduan atau arahan dari Dirjen Pajak Kementerian Keuangan kepada jajaran internal tentang bagaimana KPP/Kanwil/KPDJP memilih WP yang akan diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pelaporan pajaknya masih sepenuhnya self assessment yang belum kita lakukan pengujian," jelas dia.
Penggalian potensi juga berlaku kepada WP sesuai dengan indikator yang ditetapkan dalam SE tersebut.
"Ini semacam Compliance Risk Management (CRM) di mana kita memetakan WP berdasarkan pola kepatuhannya," tutup dia.