Alasan pertama adalah karena kualitas gula nasional belum bisa memenuhi kebutuhan gula industri. Alasan kedua, produksi gula nasional juga dianggap belum bisa memenuhi jumlah gula yang dibutuhkan untuk industri.
"Bisa, tapi kalau gula mentah itu bisa menjadi bahan baku untuk gula kristal putih. Lah wong untuk gula kristal putihnya(gula konsumsi) aja kita nggak cukup (apalagi industri)," kata dia saat bertandang ke kantor detikcom, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami punya kuota impor raw sugar (gula mentah) sebesar 1,1 juta ton. Tapi itu hanya kuota. Kalau kebutuhannya tidak sampai 1,1 juta ton, ya kita nggak perlu sebanyak itu impornya," jelas Enggar.
Gula mentah impor ini nantinya akan diolah untuk menjadi gula rafinasi yang merupakan gula yang dibutuhkan industri. Sementara, terkait dengan adanya aduan rembesan gula rafinasi, Enggar mengaku perhatian pemerintah masih mencari cara merumuskan regulasi yang tepat.
Memang perlu kerja sama antara pemerintah, pedagang dan masyarakat untuk mencegah gula rafinasi terus rembes ke pasar.
Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husno memandang, rembesan gula rafinasi ke pasar gula konsumsi merupakan perkara kejahatan yang penanganannya harus dilakukan lintas sektoral.
Tak cukup hanya dengan pendekatan regulasi dari pemerintah tapi juga butuh upaya penegakan hukum yang lebih tegas dari petugas kepolisian,
"Sebenarnya ini kan, kalau saya sarankan juga temen-temen perlu melaporkan ke LBH. Supaya nanti LBH yang mendorong polisi segera menindaklanjuti laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat itu," kata Adnan.
Rembesan gula rafinasi ke pasar tradisional bisa dikategorikan sebagai kejahatan penyelundupan. Mirip seperti penyelundupan BBM subsidi ke luar negeri dengan harapan untuk mencari keuntungan dari harga jual yang lebih tingg.
Untuk itu, sambung Adnan, peran penegak hukum menjadi penting dalam perkara ini.
"Itu bisa kita lihatlah, misalnya dalam kasus subsidi BBM. Misalnya menjual secara ilegal bbm premium kepada pihak-pihak yang menentukan dan itu terjadi dalam banyak kasus dan polisi juga membongkar praktik-praktik itu selama ini," tandas dia. (dna/dna)