Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online

Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 15 Sep 2018 12:42 WIB
Jurus Baru Kemenhub Atur Taksi Online
Foto: Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan baru terkait operasional taksi online. Peraturan ini akan mengakomodir keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meminta Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 yang merupakan payung hukum taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan yang baru ini Kemenhub akan tetap mempertahankan pasal-pasal yang tidak dicabut oleh MA. Kemudian, menghilangkan pasal-pasal yang dicabut salah satunya terkait penggunaan stiker sebagai tanda taksi online.

"Di dalam putusan MA kemarin ada beberapa pasal diterima ada beberapa pasal tidak diterima. Pak Menteri (Perhubungan) sampaikan ke saya agar saya berpikir positif saja membuat peraturan yang baru keinginan putusan MA sudah kita akomodir. Pastinya saya tidak akan memuat kembali pasal-pasal yang tidak diterima. Tetapi yang masih diterima tetap kami sampaikan," kata dia usai rapat dengan aliansi sopir taksi online di Kemenhub, Jakarta, Jumat (14/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, pemerintah akan meminta kepolisian memberikan tanda khusus pada taksi online. Tanda khusus itu bisa berupa seri huruf khusus pada pelat kendaraan.

"Stiker tidak diterima ya sudah, saya nggak usah paksakan, tapi kan pengganti stiker ada nomor kode khusus. Pelatnya sama hitam, misalnya B nomor berapa mungkin nomor belakang TK barangkali, polisi tahu itu taksi online tapi nggak pakai stiker," jelasnya.

Selanjutnya, untuk peraturan yang baru ini pemerintah juga akan meminta masukan dari para aliansi sopir taksi online.

"Hari Senin dan Selasa aliansi akan saya fasilitasi, untuk merumuskan, mereka akan mengusulkan ke pemerintah kira-kira apa yang dimuat dalam peraturan yang baru nanti. Dengan catatan itu akan jadi bahan diskusi kita, sehingga ketika rapat akan dibahas bersama-sama," ujarnya.

Budi menambahkan, tidak semua pasal dalam Permenhub itu dibatalkan oleh MA, sehingga masih berlaku sampai saat ini. Dia juga bilang, peraturan yang baru ini akan memisahkan aturan taksi online dan konvensional.

"Masih berlaku, karena beberapa pasal yang masih diterima. Karena Permenhub 108 bukan hanya taksi online saja, menyangkut kendaraan wisata, angkutan sewa, akan menjadi 2 peraturan menteri untuk angkutan sewa dan sewa khusus menggunakan aplikasi," tutupnya.


Hide Ads