Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan aturan baru tersebut tertuang dalam PMK Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 182 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Di aturan yang baru ini, batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan pajak impor sebesar US$ 75 atau Rp 1 juta per bon atau invoice, angka tersebut menurun dari yang sebelumnya sebesar US$ 100.
Seperti apa aturan tersebut, dan kapan berlaku? Simak berita selengkapnya.