Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah tersebut dilakukan agar industri pesawat terbang tidak merugi dan gulung tikar. Menurut Luhut kebijakan ini masih disiapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Baca juga: Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Naik 5% |
"Supaya jangan collapse. Saya masih belum tahu Pak Budi yang tentukan (rencana kenaikan)," jelasnya di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (18/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih cepat, lebih baik," terang dia.
Sebelumnya, Menhub Budi Karya akan menaikkan tarif bawah dari yang tadinya 30% menjadi 35%.
"Naikkin bawahnya saja 35%, naiknya 5%," ungkap Budi Karya beberapa waktu lalu. (hns/hns)