Rapat diagendakan dimulai sekitar 15.00 WIB di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Darmin yang memimpin rapat, mengagendakan pembahasan mengenai kebijakan insentif libur bayar pajak alias tax holiday, dan mini tax holiday.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan tersebut ditujukan untuk tetap menggairahkan investasi di Indonesia serta mendorong kinerja ekspor nasional.
"Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun tapi limited time, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," kata Sri Mulyani di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/7/2018).
Aturan yang bakal dikaji Sri Mulyani nantinya untuk menjaring industri kecil yang mampu menghasilkan produk substitusi impor dan mendorong ekspor.
"Ini biasanya investasinya tidak terlalu besar, sehingga kami akan menyiapkan tax holiday ukuran kecil di bawah Rp 100 miliar dan labor intensive. Sehingga itu bisa menampung kebutuhan perusahaan kelas menengah kecil utamanya substitute dari impor kita," terang mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Saksikan juga video 'Pertumbuhan Ekonomi RI Harus Sebesar 7% Agar Sejahtera':
(zlf/zlf)