Menurut Rudiantara rapat tersebut membahas rencana revisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Hal ini dilakukan untuk mendorong perekonomian di Indonesia.
Sebab, kata dia, sebelum direvisi aturan tersebut mewajibkan perusahaan memiliki data center di dalam negeri. Sehingga hal tersebut terkadang menghambat suatu perusahaan untuk berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, revisi dilakukan guna menyusun data apa yang mesti memiliki data center di dalam negeri atau tidak. Ia mencontohkan data kenegaraan mesti memiliki data center di dalam negeri.
"Jadi memperhitungkan segala hal yang strategis (data) seperti masalah intelijen, kemanan itu harus di dalam negeri," ungkap dia.
Rudiantara menjelaskan saat ini aturan tersebut telah memasuki tahap finalisasi. Sehingga dalam waktu dekat dapat dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri (permen).
"Secepatnya, tadi juga disampaikan setelah ini nggak ada meeting lagi sementara yang finalisasi itu Kemenkumham" tutup dia. (dna/dna)