Ingat! Tarif JORR Jauh Dekat Sama Mulai 29 September Pukul 00.00

Ingat! Tarif JORR Jauh Dekat Sama Mulai 29 September Pukul 00.00

Eduardo Simorangkir, Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 28 Sep 2018 22:00 WIB
Tol JORR/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kebijakan integrasi transaksi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) berlaku tanggal 29 September 2019 pukul 00.00 WIB. Dengan integrasi ini, maka tarif Tol JORR jauh-dekat adalah Rp 15.000 untuk kendaraan golongan I.

Mengutip akun Instagram PT Hutama Karya (Persero), integrasi transaksi ini meliputi ruas JORR Seksi W1 (SS Penjaringan-Kebon Jeruk), W2U (Kebon Jeruk-Ulujami), W2S (Ulujami-Pondok Pinang), S (Pondok Pinang-Taman Mini),E1 (Taman Mini-Cikunir), E2 (Cikunir-Cakung), E-2A (Cakung-Rorotan), NS (Rorotan-Kebong Bawang), Pondok Aren-Ulujami.


Integrasi sistem transaksi ini mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 710/KPTS/M/2018.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci, tarif tol JORR jauh dekat sama untuk kendaraan golongan I Rp 15.000. Kemudian, golongan II dan golongan III Rp 22.500, golongan IV dan golongan V Rp 30.000.


Sementara, tarif untuk Bintaro Viaduct menuju Pondok Aren ditetapkan golongan I Rp 3.000, golongan II dan golongan III Rp 4.500, serta golongan IV dan golongan V Rp 6.000.

Terkait integrasi ini sempat berhembus kabar bakal berlaku tanggal 22 September 2018. Namun, kabar tersebut tidak benar.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menekankan, pemerintah dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) jalan Tol JORR memang sudah sepakat dengan tanggal itu. Dirinya pun heran mengenai informasi yang telah menyebar.

"Setahu saya kita sepakat akhir September. Saya cek ke Jasa Marga enggak kok, saya bingung info dari mana itu," tuturnya kepada detikFinance.


Herry menjelaskan, memang seharusnya penerapan perubahan tarif tol baiknya dilakukan tujuh hari setelah pengumuman. Selama tujuh hari itu pemerintah maupun BUJT melakukan sosialisasi.

Menurut Herry, jika pada 21 September kemarin merupakan pengumumannya, maka penerapan pada 29 September 2018 sudah lebih dari cukup jika dilihat dari pengumuman kemarin.

"Kalau memang penerapannya tanggal 22 September masa diumuminnya tanggal 21 September, menurut saya terlalu cepat. Di tanggal 29 September itu sudah lebih dari cukup," tutupnya.

Tarif tol Sedyatmo

Sementara itu, dari ruas tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo menuju ke JORR, pengguna tol bisa langsung membayar tarif sebesar Rp 22.000. Pengguna akan membayar langsung di gerbang tol (GT) Kamal, tanpa perlu berhenti lagi di GT Meruya Utama.

Hal ini akan membuat pengguna tol yang keluar di manapun selama di JORR tak lagi terkena antrean di dalam. Pasalnya, tak ada lagi gerbang barrier melintang di tengah.

Sementara untuk pengguna tol menuju dan dari bandara Soetta yang tidak melanjutkan ke tol JORR akan tetap membayar sesuai tarif yang berlaku, yakni sebesar Rp 7.000 (golongan I).

"Bandara tetap Rp 7.000 bayar di Kamal, sekalian bayar JORR tambah Rp 15 ribu," kata AVP Corporate Jasa Marga Dwimawan Heru, Jumat (28/9/2018).

Tarif JORR jauh dekat samaTarif JORR jauh dekat sama Foto: Dok. Hutama Karya


Simak Juga 'DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Tarif Tol JORR Rp 15.000':

[Gambas:Video 20detik]


(ara/hns)

Hide Ads