Ekonom menilai banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk menekan defisit tersebut. Salah satu yang bisa dilakukan adalah memperluas cakupan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% di sektor jasa.
Ekonom dari Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri Ina Primiana mengatakan, saat ini baru ada tiga sektor jasa yang mendapatkan pengenaan PPN 0%. Sejumlah sektor juga punya peluang sama seperti sektor teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan, persewaan alat angkut, pengurusan transportasi,jasa profesional dan jasa perdagangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langkah ini strategis untuk membuat sektor jasa di Indonesia lebih kompetitif juga dapat mengurangi defisit transaksi berjalan" ujar Ina Primiana yang juga Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjajaran di Jakarta, Rabu (3/102018).
Ina melanjutkan, bila fasilitas ini diperluas ke sektor jasa yang lain, dampaknya akan terasa pada akhir 2019 atau memasuki awal 2020.
"Jika pengenaan PPN nol persen di sektor ekspor jasa ini serius diterapkan oleh pemerintah, maka saya harap mulai akhir 2019 dampaknya dapat dirasakan baik untuk mengurangi defisit transaksi berjalan maupun peningkatan level of competitiveness dari sektor ini" ujarnya.
(zlf/dna)