Sidak, Menaker Temukan Pelanggaran di Pelindo III Maumere

Sidak, Menaker Temukan Pelanggaran di Pelindo III Maumere

Tia Reisha - detikFinance
Rabu, 10 Okt 2018 20:42 WIB
Sidak, Menaker Temukan Pelanggaran di Pelindo III Maumere
Foto: Kemnaker
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Pelindo III Cabang Maumere di sela-sela kunjungannya ke Kabupaten Sikka, NTT.

Dalam sidak tersebut, ia menemukan sejumlah pelanggaran norma ketenagakerjaan seperti pembayaran upah di bawah Upah Minimum (UM).

"Nanti saya kirim pengawas ketenagakerjaan serta mediator hubungan industrial (ke sini) biar norma-norma ketenagakerjaan ini bisa berjalan secara baik," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (10/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sidak yang dilakukan hari ini (10/10) berlangsung setelah Hanif mengunjungi manajemen dan pekerja di PT Pelindo III Maumere. Usai melakukan diskusi bersama stakeholder, Hanif berkeliling ke area Pelabuhan L. Say, Maumere.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif turut didampingi Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, dan General Manager (GM) PT Pelindo III Cabang Maumere, Y. Andri Kartiko.

Di depan Bupati Sikka dan GM PT Pelindo III Cabang Maumere, Hanif menegaskan bahwa pekerja harus mendapat bayaran minimal sesuai UM. Hanif juga kembali mengingatkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah layak. Ketika mereka bekerja overtime maka harus dihitung lembur. "Extra fooding tidak ada di peraturan perundang-undangan" terang Hanif.



Usai sidak, Hanif berpesan kepada pemerintah setempat, manajemen perusahaan, dan pekerja untuk mengedepankan dialog sosial. Menurutnya, setiap persoalan harus dibicarakan dan dicarikan solusi bersama-sama.

"Kita tidak mungkin cari solusi di sini. Nanti kita kirim pengawas dan mediator untuk mendudukkan persoalan dengan baik sekaligus mencari solusi yang baik bagi pekerja dan Pelindo," tegas Hanif.

Sebelumnya, saat melakukan sidak Hanif sempat berdialog dengan beberapa pekerja di pelabuhan. Salah satunya Mandor Bungkar Muat Kelompok 3 Markus Bataona.

Markus mengatakan ada 180 orang yang dipekerjakan sebagai tenaga bongkar muat yang terbagi dalam 6 kelompok. Seluruh tenaga kerja bongkar muat tersebut terikat kontrak dengan Koperasi TBM.

Menurut Markus, rata-rata upah yang didapat tiap bulan adalah Rp 1 juta. Ketika ada bongkar muat peti kemas besar, mereka harus bekerja sehari penuh tanpa upah lembur. "Hanya ada extra fooding sekitar Rp 1 juta," ungkap Markus.

Menurutnya, alasan rata-rata upah pekerja di bawah UM karena adanya potongan PPh-23. "Tapi nama kita tidak ada dalam daftar pembayaran PPh-23 itu," kata Markus. (mul/mpr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads