Pemda Bitung Sebut Pemerintah Pusat Hambat Perizinan di Daerah

Pemda Bitung Sebut Pemerintah Pusat Hambat Perizinan di Daerah

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 15 Okt 2018 11:33 WIB
Foto: rengga sancaya
Jakarta - Hambatan perizinan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah RI. Pemerintah pusat terkadang menyebut hambatan perizinan ada di daerah, sementara pemerintah daerah ternyata juga menyalahkan pemerintah pusat.

Wali Kota Bitung Maximiliaan J. Lomban salah satunya. Dia menyalahkan pemerintah pusat tentang lamanya perizinan perkapalan di daerahnya.

"Karena paling banyak kewenangan pemerintah pusat yang menghambat proses percepatan, contoh perizinan kapal-kapal," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (15/10/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maximiliaan menjelaskan, pemerintah kota Bitung hanya memiliki kewenangan untuk mendata kapal-kapal dengan kapasitas di bawah 5 GT. Sementara untuk urusan perizinan masih di bawah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.


"Kita kan di daerah hanya diberikan kewenangan 5 GT ke bawah di data, bukan diizinkan. Selebihnya merupakan kewenangan provinsi dan pemerintah pusat. Kalau itu dipercepat dan diserahkan ke daerah, waduh kita bawa izinnya, jemput bola maksudnya," tambahnya.

Menurutnya untuk mengurus perizinan itu dibutuhkan waktu 3-4 bulan. Menurutnya hal itu menjadi hambatan bear di daerahnya dan yang menjadi masalah adalah pemerintah pusat dan provinsi.

"Kita lakukan pendekatan, meyakinkan pemerintah pusat apa yang kalian lakukan salah kalau seperti ini. Dia tidak bisa memberikan kontribusi ke negara kalau ini diperlambat, harus dipercepat," tutupnya.







Tonton juga 'Jengkelnya Jokowi soal Banyaknya Regulasi 'Tak Jelas':

[Gambas:Video 20detik]

(das/fdl)

Hide Ads