Kenaikan UMP berlaku di setiap provinsi dan akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
"Ya kan (demo) boleh saja kalau sesuai aturan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik kok," kata Hanif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini bukan keputusan kementerian tenaga kerja, ini data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 8,03%," tambah dia.
Lebih lanjut Hanif mengungkapkan, keputusan kenaikan UMP ini juga seharusnya sudah dipahami dan dimengerti oleh para pelaku usaha dan serikat pekerja. Pasalnya, kenaikan sebelumnya juga sudah berlandaskan aturan yang sama.
"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun, nggak perlu demo nggak perlu rame-rame, nggak perlu ribut terus. Dan alhamdulillah, tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah di tahun depan dengan tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ujar dia.
Baca juga: Daftar Kenaikan Upah di Era Jokowi |










































