Ketua AKKHI Dirga Adhi Putra Singkarru mengatakan, para pengusaha koral tidak bisa ekspor selama 6 bulan terakhir.
"Sudah 6 bulan, ini bulan keenam," kata dia kepada detikFinance, Selasa (16/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Karang Hias RI Paling Banyak Diekspor ke AS |
"Jadi kronologi singkatnya, itu bermula bulan Mei, per tanggal 3-4. Itu ada edaran di Balai Karantina tidak memberikan pelayanan HC sebagai salah satu persyaratan nasional untuk realisasi ekspor," jelasnya.
Pengusaha koral tak tinggal diam. Sejak saat itu, mereka melakukan audiensi hingga ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dari audiensi tersebut ada keputusan agar larangan tersebut dicabut.
"Jadi semenjak 3-4 Mei kita memulai diskusi audiensi rapat sampai RDP di DPR RI per 25 September. Sudah keputusannya kesepakatan untuk mencabut larangan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Susi Belum Restui Ekspor Karang Hias |
Namun, keputusan itu hingga saat ini belum berjalan di lapangan. Dia mengatakan, hingga 11 Oktober kemarin pelayanan HC belum bisa diberikan.
"Walaupun sudah dicabut kita uji coba per 11 Oktober melakukan realisasi ekspor tetap tidak diberikan layanannya," tutupnya.
Tonton juga 'Inilah Alasan Kenapa Kapal Maling Ikan Harus Ditenggelamkan!':
(zlf/zlf)