Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit menyampaikan, kenaikan UMP yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan, sudah tepat. Kenaikan UMP itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ya itu kan karena kita tunduk kepada PP 78 yang sudah mengatur bahwa dalam periode 5 tahun itu dasar kenaikannya seperti itu, jadi kita setuju," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah jadi kesepakatan kita bersama sebelumnya bahwa ada kepastian, yang dasar kenaikannya kan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Artinya setiap investor kan bisa memprediksi kenaikan. (UMP naik 8,03) saya kira kita dukung lah itu," jelasnya.
Oleh karenanya, menurut dia kenaikan UMP harus melihat dari segala aspek, bukan sekedar kepentingan buruh maupun pengusaha saja. Melainkan untuk mendorong terciptanya lapangan kerja dengan adanya kepastian kenaikan upah.
"Artinya begini lah, kalau saya kira dari segi pemerintah itu tugasnya adalah juga menciptakan lapangan kerja bagi orang yang belum kerja. Jadi harus ada juga keseimbangan," tambahnya.