"Kita selalu mendukung lah apa yang dikerjakan pemerintah, upaya menghadirkan rantai distribusi yang lebih sederhana, kita tidak akan berhenti memberikan masukan kepada pemerintah," kata Ketua Litbang APPSI, Rizal E Halim, Jakarta, Jumat(19/10/2018).
Apalagi, saat ini Indonesia belum menerapkan sistem transportasi terpadu. Sebagian besar distribusi barang masih dilakukan melalui jalur darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu dibutuhkan komunikasi, koordinasi dan sinergi antar pihak yang berkepentingan. Dalam kasus ini seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LSM, Pemda, hingga PD Pasar Jaya.
"Kita sederhanakan rantai distribusi, mekanisme pasar yang efisien dari sisi pedagang maupun pemerintah, iklim pasar yang kondusif serta pembangunan infrastruktur," tutur Rizal.
Ia menilai kebijakan pemerintah menerbitkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 sudah sangat tepat. Namun tidak cukup sampai di situ, diperlukan pengawasan dari berbagai pihak untuk meminimalisir permainan dalam distribusi barang.
"Jangan sampai regulasinya hanya Permendag saja. Itu tidak cukup untuk meredam gejolak harga di pasaran. Misalnya gula, yang seharusnya Rp 12.500 per kilogram di lapangan bisa saja harganya lebih tinggi," ucapnya.
Sementara itu Direktur Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Kementerian Perdagagan Tuti Prahastuti mengatakan, guna meminimalisir mata rantai distribusi, kini pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas kementerian, melalui Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) yang di dalamnya ada Polri, Kemendag, Kementan, dan KPPU.
Hal itu dilakukan guna menjaga stabilitas pangan nasional agar tidak terjadi gejolak, baik ketika proses distribusi maupun saat penentuan harga di pasaran. Menurutnya, guna menjaga ketersediaan bahan pokok pihaknya tetap memegang teguh pada mekanisme pasar yaitu menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. (fdl/fdl)











































